Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Jusuf Kalla: Apa itu Alexis?

Wapres Jusuf Kalla: Apa itu Alexis? Jusuf Kalla. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru Hotel Alexis di Jakarta Utara. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat ditanya soal sikap Pemprov DKI tersebut, enggan berkomentar.

"Apa itu Alexis?" tanya JK menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (31/10).

Didesak lebih jauh soal penolakan itu, Wapres JK mempersilakan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ya itu tanya sama gubernur DKI," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penolakan perpanjangan TDUP baru Hotel Alexis tertuang dalam secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel. Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

Anies menuturkan, setelah tidak lagi diperpanjang, secara otomatis usaha yang dilakukan di hotel Alexis bersifat ilegal dan semua kegiatan harus dihentikan.

"Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tegas Anies.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP