Wapres JK prihatin Setya Novanto divonis 15 tahun bui
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) prihatin terkait putusan majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Namun demikian, JK menilai majelis hakim sudah mempertimbangkan dengan baik keputusan tersebut.
"Ya inikan hakim kita tidak bisa campuri. Kita prihatin ya. Tapi ya ini keputusan hakim ya tentu dipertimbangkan dengan baik," kata JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/4).
Dengan vonis yang dijatuhkan kepada Novanto, JK pun menegaskan hal tersebut adalah suatu peringatan kepada siapa saja untuk tidak melanggar hukum dan melakukan korupsi.
"Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," kata JK.
Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita dan dilelang untuk tutupi uang ganti rugi," ucapnya.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak setelah menjalani masa hukuman.
Hakim menanyakan pada sikap Novanto atas vonis tersebut.
"Anda punya hak untuk pikir-pikir maupun banding," kata hakim Yanto.
Novanto langsung mendekati tim kuasa hukumnya. Setelah berbincang sejenak, Novanto kembali ke kursinya.
"Terima Kasih Yang Mulia, setelah konsultasi, kami mohon diberi waktu pikir-pikir dulu," kata Novanto.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya