Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres JK minta pihak yang tak puas Perppu Ormas gugat ke pengadilan

Wapres JK minta pihak yang tak puas Perppu Ormas gugat ke pengadilan Jusuf Kalla beri arahan terkait Pilkada Serentak. ©dokumentasi JK

Merdeka.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai polemik. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan Perppu tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya itukan sudah ada dasar hukumnya, kalau tidak puas bisa ke peradilan. Semua ada jalannya," tegas JK usai meresmikan pembangunan sistem pengelolaan air minum umbulan di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (20/7).

JK memastikan, Perppu pembubaran ormas yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2017 itu tetap berlaku.

"Pasti, pasti (berlaku)," singkatnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan HTI melayangkan gugatan atas Perppu Pembubaran Ormas. Pihak yang merasa dirugikan berhak mempertanyakan atau menggugat kebijakan pemerintah.

"Silakan saja, Presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucap Johan di Jakarta, Kamis (13/7).

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan judicial review Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruhnya. HTI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Perppu tersebut.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP