Wapres JK Minta Masyarakat Terima Pencantuman Kolom Kepercayaan di e-KTP
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di e-KTP dan KK untuk penghayat kepercayaan. Hal tersebut merujuk dari keputusan MK yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta agar publik menerima keputusan tersebut. Sebab hal tersebut sudah tertulis dalam peraturan.
"Bahwa ada masyarakat yang tidak setuju, Indonesia negara demokratis. Wajar-wajar saja. Tapi tak boleh dia menghalangi dari apa yang sudah diatur dalam aturan," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (26/2).
Dia menilai kolom penghayat kepercayaan pun bisa dimasukan dalam kartu lainnya. Sebab, penghayat kepercayaan juga WNI.
"Kalau memang aturan begitu. Dia orang Indonesia juga," ungkap JK.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan penghayat kepercayaan telah diakui dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom e-KTP atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," kata Zudan.
Tetapi ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaPernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnya