Wapres JK: Jangan sampai sekolah minggu atau pengajian harus minta izin
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih menuai pro dan kontra. Salah satunya protes dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) terkait Pasal 69 dan 70 dalam RUU tersebut. Terkait hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta RUU tersebut dikaji kembali.
"Saya membaca protesnya, saya kira patut diperhatikan karena supaya jangan nanti sekolah minggu atau pengajian itu harus semua minta izin nanti ini negara lagi," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/10).
JK mengatakan pemerintah tidak bisa membuat aturan pendidikan nonformal sebab pendidikan tersebut di Indonesia sangat banyak. Kata JK mulai dari Taman Pendidikan Alquran hingga sekolah minggu.
"Semua agama mempunyai cara untuk pendidikan, kalau Kristen atau Katolik itu sekolah minggu untuk anak-anak. Kita juga sama ada pengajian TPA contohnya, kalau itu semua diatur oleh pemerintah kan susah amat itu, karena begitu banyaknya TPA," kata JK.
Kemudian JK mengatakan publik juga tidak perlu khawatir dengan adanya RUU Pesantren. Sebab revisi tersebut tidak dapat mengurangi kebebasan beragama.
"Itu sistem pendidikan nasional kan yang formal, pesantren ini kan di samping formal ada juga tidak formal atau seperti tadi itu sekolah minggu atau pengajian, saya belum tahu isinya tetapi ini tidak akan mengurangi kebebasan masyarakat untuk belajar agama, justru mendorong," ungkap JK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya