Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres JK ingatkan DPR jangan mainkan anggaran negara

Wapres JK ingatkan DPR jangan mainkan anggaran negara Jusuf kalla. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta dana optimalisasi tak disalahgunakan untuk dana proyek yang tak jelas. Karena, proyek tersebut harus masuk aturan badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas).

"Sebenarnya dana optimalisasi itu kan anggaran biasa. Kan harus diserahkan ke DPR, tapi sebenarnya bahwa dalam pembahasan anggaran, APBN atau APBNP setelah ada perkembangan atau penyesuaian dari pada komponen-komponennya itu atau angka-angkanya karena harga minyak, maka ada kelebihan dibuat proyek, proyek itu harus diatur biasa sebenarnya masuk ke Bappenas," kata Jusuf Kalla di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/7).

"Tapi intinya adalah ya tentu apa pun apakah itu dana biasa atau optimalisasi ya tidak boleh dipermainkan apakah itu oleh pemerintah maupun DPR, tidak boleh itu, jadi harus melalui tender yang benar harus lewat perencanaan yang benar, apa pun semua dana," imbuhnya.

Menurutnya, apabila dana optimalisasi dikorupsi akan dihapus semua dana yang masuk dalam angaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, saat ini dana optimalisasi tak akan dihapus, meski sudah ada yang melakukan korupsi.

"Bukan hanya dana optimalisasi saja. Tidak berarti ada kasus seperti itu langsung dihilangkan, tidak. Karena itu hanya cara pembahasan anggaran biasa saja sebenarnya. Nanti kalau ada penyelewengan ya semua anggaran bisa dihapus. Bukan APBN nya yang salah, yang salah kenapa harus diatur-atur seperti itu," kata dia.

Diketahui, penetapan Putu sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proyek ruas jalan senilai Rp 300 miliar agar dibiayai lewat APBN-P 2016 tersebut melampaui ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi III DPR yang sejatinya mencakup hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan.

Proyek ruas jalan termasuk dalam cakupan kerja Komisi V DPR, yang memiliki ruang lingkup dan pasangan kerja bidang infranstruktur dan perhubungan. Putu ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dan penyidik KPK juga menyita uang senilai 40.000 dolar Singapura.

Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut disangkakan terjerat pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini dia masih berada di tahanan KPK.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP