Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wantimpres-Setara Institute bahas penuntasan pelanggaran HAM berat

Wantimpres-Setara Institute bahas penuntasan pelanggaran HAM berat wantimpres bertemu Setara Institute. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI menggelar pertemuan dengan Setara Institute untuk mendorong pengungkapan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto berharap kasus pelanggaran HAM berat bisa terungkap dengan cepat.

"Saya harap generasi kita tak punya utang sejarah," kata Sidarto di saat membuka acara pertemuan di Lantai II Gedung Wantimpres, Jakarta, Selasa (29/3).

Dia mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat harus dibuka sehingga kebenaran dalam kasus tersebut bisa terungkap. Dia enggan pemerintah mempunyai sejarah atau massa lalu yang kelam.

"Sejarah dipakai kebenaran tapi sejarah harus dibuka untuk kebenaran," kata dia.

Pantauan merdeka.com di lokasi, pertemuan secara tertutup ini dimulai sejak pukul 10.10 WIB. Sidarto Danusubroto didampingi Ketua Wantimpres Sri Adiningsih.

Sementara Setara Institute dihadiri Ketua Setara Institute Hendardi, Romo Benny Susetyo dan peneliti yang lain. Tak hanya itu, keluarga korban juga hadir dalam pertemuan ini yakni orangtua korban Semanggi I, Maria, dan orangtua korban semanggi I, Arief.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berharap pengungkapan tujuh kasus pelanggaran hak asasi manusia berat akan tuntas pada bulan Mei mendatang. Luhut menuturkan, terdapat tujuh kasus pelanggaran HAM berat adalah Tragedi 1965, Peristiwa Talangsari, kasus Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, penembakan misterius, penghilangan orang secara paksa serta dua kasus di Papua, yakni Wamena dan Wasior.

"Kami harap tanggal 2 Mei sudah bisa tuntas," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/3).

Luhut menegaskan, metode penyelesaian yang dipilih pemerintah adalah pendekatan non yudisial atau rekonsiliasi. Ia beralasan, penegakan hukum atas kasus-kasus itu sudah tak mungkin dilakukan.

"Pertanyaan saya, peristiwa 1965 itu siapa yang mau dihukum? Siapa yang salah? Itu kan sebab akibat. Biarlah dengan cara-cara ini, kami selesaikan," ujar Luhut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP