Wanita hamil dipolisikan istri jenderal dituntut 8 bulan penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut FT, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh istri Jenderal TNI berinisial DW dengan hukuman penjara selama delapan bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar JPU dari Kejari Bekasi, Herning Rostikarini di sela persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/9).
Karena itu, JPU meminta pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada FT yang kini sedang mengandung delapan bulan dengan hukuman penjara selama delapan bulan. Sebab, perbuatan FT melanggar pasal 378 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa selembar laporan transaksi bank, sebuah telepon genggam, dan satu lembar kopi layar penawaran batik dari media sosial milik FT.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Apik akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut. LBH tetap menganggap bahwa kasus ini bukan sebuah tindak pidana.
"Kami sedang menyiapkan nota pembelaan untuk sidah berikutnya," kata salah satu tim kuasa hukum dari LBH Apik.
Pihaknya berharap majelis hakim PN Bekasi mengabulkan pembelaan dari tim pengacara. Soalnya, kasus ini bukan persoalan pidana, melainkan persoalam jual-beli yang seharusnya dikaitkan dengan mekanisme perdata.
Kasus ini bermula dari FT yang terlambat uang yang ditransfer oleh DW untuk membeli batik. Uang hendak dikembalikan karena pesanan batik tidak bisa dipenuhi tepat waktu. Rupanya DW melapor ke polisi atas tuduhan penipuan penggelapan.
Saat ini FT tengah mengandung tujuh bulan. Buah hatinya yang kedua. Anak pertamanya berusia dua tahun. FT yang tak memiliki suami mencari nafkah dengan berjualan batik secara online.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya