Wanita Coba Terobos Istana, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Teror Luar Negeri
Merdeka.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri masih mendalami adanya potensi keterlibatan kelompok teror jaringan luar negeri di balik aksi nekat Siti Elina menerobos Istana dengan membawa senjata Api. Atas ulahnya, Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti kita telusuri, soal jaringan belum bisa kupas sampai habis dan analis masih bekerja untuk mengungkap semuanya," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/10).
Perlunya mendalami ada tidaknya jaringan luar negeri di balik aksi Siti karena saat menerobos Istana dia mengaku atas inisiatif sendiri dan bukan anggota kelompok teror tertentu.
"Belum (belum direkrut), bukan. Dia bergerak yang kemarin masih sendiri, kita dalami motifnya dan keterkaitan dengan orang yang terhubung dengan dia. Tapi kalau masalah dia bergerak dengan kelompok sendiri belum ada," ujarnya.
Aswin mengungkap Siti Elina diketahui ternyata pernah melakukan perjalanan ke Malaysia. Keperluannya sedang didalami.
"Belum kita dalami, dia pernah ke Malaysia, tapi bekerja atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol di tangannya.
"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Zulpan mengatakan bahwa senjata api tersebut adalah ilegal, yang dikeluarkan dalam tas ransel berwarna hitam yang berjenis FN.
"Kemudian tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres," ujar Zulpan.
"Dengan kesigapan ini berhasil mengamankan senjata dan juga mengamankan saudara Siti Elina dan menyerahkan ke petugas polisi lalu lintas. yang sedang mengatur lalin," katanya.
Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, juncto Pasal 335 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sosok wanita yang bisa menemui Presiden Jokowi tanpa dicegah Paspampres. Tenyata punya jabatan penting di Istana.
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaIrham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPerempuan Ini Ngobrol dengan Ibunya yang Sudah Meninggal Pakai AI, Pengalamannya Menyeramkan
Baca SelengkapnyaTiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.
Baca Selengkapnya