Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamenkumham Sebut KUHP Jadi Solusi Over Kapasitas di Lapas

Wamenkumham Sebut KUHP Jadi Solusi Over Kapasitas di Lapas Wamenkumham datangi KPK terkait dugaan gratifikasi Rp7 miliar. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengakui, over kapasitas menjadi salah satu permasalahan yang serius di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Meski demikian, Eddy menilai masalah over kapasitas lapas ini bisa diatasi dengan kebijakan maupun produk hukum. Misalnya, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau KUHP yang baru.

"Over kapasitas adalah masalah yang sangat serius namun bisa diatasi dengan perubahan sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP," ujar Wamenkumham dalam keterangannya, Sabtu (13/5).

Eddy menyebutkan, kelebihan narapidana sangat berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan di dalam lapas. Menurut dia, over kapasitas di dalam lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Kemenkumham.

Menurut Eddy, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang mengelola lapas tidak memiliki kewenangan menolak narapidana yang sudah menerima putusan pidana dari hakim.

Oleh sebab itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini berpandangan, harus ada kebijakan dan aturan yang tidak hanya mengedepankan pidana sebagai hukuman. Menurut Eddy, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru ini dapat mengurangi persoalan over kapasitas lapas.

Sebab, KUHP yang bakal berlaku pada 2 Januari 2026 ini mengatur, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman. Menurut dia, salah satu visi KUHP baru adalah mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat.

Namun, terhadap pelaku kejahatan pidana yang divonis di bawah 5 tahun bisa dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam KUHP baru.

"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," tegas Eddy.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kabaharkam: Kita akan Kawal Tuntas Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024
Kabaharkam: Kita akan Kawal Tuntas Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024

Sebagai persiapan, rutin melakukan pengecekan alat material khusus (almatsus) dalam tiap kunjungan ke wilayah-wilayah.

Baca Selengkapnya
Wamen BUMN Minta Emak-Emak PNM Mekaar Nabung Emas, Ini Alasannya
Wamen BUMN Minta Emak-Emak PNM Mekaar Nabung Emas, Ini Alasannya

TIko menyebut ada banyak manfaat yang didapat jika pelaku usaha menabung emas.

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Waspada Potensi Longsor dan Banjir Bandang Pasca Gempa Garut
Waspada Potensi Longsor dan Banjir Bandang Pasca Gempa Garut

getaran yang terjadi akibat gempa sangat mungkin mengakibatkan lereng-lereng menjadi retak-retak

Baca Selengkapnya
Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Baca Selengkapnya