Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamenag: Masjid dan Gereja Tidak Boleh Digembok

Wamenag: Masjid dan Gereja Tidak Boleh Digembok Zainut Tauhid Saadi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid mengatakan bahwa rumah ibadah tidak boleh ditutup meski ada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Menurutnya, kegiatan ibadah harus tetap diberikan ruang.

"Sesungguhnya yang menjadi perhatian dan prioritas kami, bahwa kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh. Tetap aktivitas peribadatan harus diberikan ruang," kata Zainut saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5).

Dia mengatakan, yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang bisa berakibat penularan. Menurutnya tak masalah ada kegiatan di rumah ibadah selama tidak banyak orang dan protokol kesehatannya dijaga.

"Tidak kemudian memobilisasi dengan jemaah yang besar. Saya kira syiar masjid dengan tadarusan, adzan, dan juga di tempat peribadatan yang lain saya kira itu boleh," ucapnya.

Zainut pun meminta masyarakat memperhatikan tiga fatwa MUI tentang ibadah selama corona. Warga di zona merah haram melaksanakan ibadah di tempat umum. Zona kuning diperbolehkan tidak salat di tempat umum. Sedangkan zona hijau dibolehkan beribadah di muka umum seperti biasa.

"Pada kawasan yang tingkat penyebarannya terkendali, itu boleh (beribadah umum). Nah kawasan-kawasan ini siapa yang berhak menentukan, saya kira pemerintah," kata Zainut.

"Untuk itu kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," tuturnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP