Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamen LHK Pastikan Proses Hukum Bupati Langkat soal Temuan 8 Satwa Dilindungi

Wamen LHK Pastikan Proses Hukum Bupati Langkat soal Temuan 8 Satwa Dilindungi Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin di rumah pribadinya ditemukan sejumlah satwa dilindungi dan diduga jadi kolektor satwa langka dilindungi secara ilegal.

Petugas menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang-undang di rumah Bupati Langkat. Yakni, satu Orangutan Sumatera atau Pongo Abelii Jantan, satu Monyet hitam Sulawesi atau Cynopithecus Niger, satu Elang Brontok atau Spizaetus Cirrhatus, dua Jalak Bali atau Leucopsar Rothschildi dan dua Beo atau Gracula Religiosa.

Sementara, Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menanggapi, adanya delapan satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat.

Ia menyebutkan, bila memang memiliki satwa dilindungi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Konservasi No.5/90 bisa dijerat ke ranah hukum.

"Kalau itu, satwa yang dilindungi iya kita akan lakukan proses dengan Undang-Undang dong dengan aturan bahwa tidak boleh," kata Dohong saat ditemui di Denpasar, Bali, Sabtu (29/1).

Menurutnya, sesuai Undang-undang yang berlaku bila memiliki satwa dilindungi bisa dijerat ke ranah hukum. Namun, untuk langkah selanjutnya apakah pihaknya akan melakukan hal itu pihaknya belum memastikan.

"Iya (bisa dijerat dengan hukum) Undang-Undang 590 jelas tupoksi hukumnya. Iya nanti Direktorat Jenderal yang akan (mengurusnya)," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP