Wamen: Kepemimpinan Kemenkes tidak kosong
Merdeka.com - Pelaksana tugas Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti, mengaku tidak terpengaruh pada putusan Mahkamah Konstitusi (PK) soal uji materi pasal wakil menteri dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Khusus wamenkes, kan diangkat sebagai tugas menteri, jadi tidak ada masalah," kata Ali kepada wartawan di gedung Kementerian Kesehatan, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/6).
Menurut Ali, meski Kemenkes tidak memiliki menteri, namun posisi dia sebagai pelaksana tugas, melegalkan Ali mengeluarkan kebijakan layaknya menteri.
Artinya selain menjabat sebagai Wamenkes, secara de facto Ali juga menyandang jabatan sebagai menkes. "Jadi tidak ada kekosongan, termasuk pengambilan keputusan," lanjut Ali.
Seperti diketahui, MK membatalkan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet. Juru Bicara MK, Akil Mochtar, menyatakan posisi wakil menteri status quo sampai ada keppres pengangkatan yang baru. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya