Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Walkot Tangerang: Kita Bersiap Buka Kembali Restoran dengan Makan di Tempat

Walkot Tangerang: Kita Bersiap Buka Kembali Restoran dengan Makan di Tempat Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan aturan baru, pembukaan kembali rumah makan dengan ketentuan makan ditempat. Diantaranya, memaksimalkan pengunjung makan di tempat tidak lebih dari 50 persen ketersediaan meja.

"Kita saat ini sedang bersiap-siap untuk membuka kembali rumah makan dengan makan di tempat, kemungkinan minggu ini sudah bisa dibuka," terang Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, usai meninjau operasional Tangerang City Mall, Selasa (9/6).

Dia menekankan, aturan rumah makan atau restoran yang dibuka untuk pengunjung makan di tempat, harus memerhatikan kapasitas tamu restoran. Agar tidak terjadi penumpukan orang dalam satu area.

"Kita harap pengelola mampu kendalikan pengunjung, agar pada masa transisi kenormalan baru ini, masyarakat tetap terjaga, aman dan sehat. Tentunya, para pengelola juga harus tetap memerhatikan protokol kesehatan, seperti menyediakan hand sanitizer dan menerapkan jaga jarak," kata Arief

Wali Kota mengaku, tidak segan untuk memberikan sanksi tegas, kepada pengelola restoran yang tidak bisa menaati aturan dan ketentuan baru kenormalan baru tersebut.

"Kita harap mereka punya checker untuk bisa mengawasi dan berkoordinasi dengan kami (pemerintah) dan kalau nanti tempat makannya ramai, terpaksa kita tutup kembali," ungkapnya.

Building Manager Tangerang City Mal, Wina Andriyani mengaku, beberapa tenant restoran di Tangerang City, sudah ada yang beroperasi. Langkah tersebut juga sebagai proses uji coba respons para customer atau pengunjung terhadap kenormalan baru.

"Sebetulnya di sini sudah ada yang buka, namun belum dine in, tapi kalau nanti pemerintah akan membolehkan untuk dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen, tentu akan kita terapkan dan kita awasi untuk tetap ikut dalam aturan pemerintah," jelasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP