Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Penyuap Penyidik KPK Punya Harta Rp 11 Miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Meski sebagai penjabat dan kepala daerah, dia dijerat sebagai pemberi suap.
Syahrial diduga menyuap penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Suap bertujuan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Syahrial diduga menyuap Robin sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Syahrial yang dilihat melalui elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (23/4/2021), Syahrial tercatat memiliki harta sebanyak Rp 11.665.783.179.
Syahrial melaporkan hartanya pada 4 Februari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020. Harta yang dilaporkan Syahrial didominasi oleh tanah dan bangunan yang tersebar di Tanjungbalai dan Labuhanbatu.
Total nilai tanah dan bangunan milik Syahrial sebesar Rp 9.145.000.000.
Sementara untuk harta bergerak milik Syahrial tercatat sebanyak Rp 1.782.000.000. Dari 10 kendaraan yang dimiliki, 6 di antaranya alat transportasi tahun tua.
Berikut rinciannya harta bergerak Syahrial
1. Mitsubishi Double Cabin tahun 2008 senilai Rp 310.000.000
2. Mobil Jeep WRANGLER tahun 2008 senilai Rp 440.000.000
3. Motor Harley Davidson tahun 2012 senilai Rp 390.000.000
4. Mobil Mercedez Benz Sedan Tahun 1965 senilai Rp 220.000.000
5. Motor Vespa Tahun 1978, Rp 17.000.000
6. Motor Honda CG 110 Tahun 1974, Rp 10.000.000
7. Motor Honda C 100 Tahun 1995, Rp10.000.000
8. Motor Honda 90 Z Tahun 1966, Rp 10.000.000
9. Montor Honda 70 Tahun 1976, Rp 10.000.000, dan
10. Mobil Honda CRV Jeep Tahun 2018, Rp 365.000.000
Syahrial juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 342.000.000. Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 396.783.179. Syahrial juga tercatat tak memiliki utang.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaImbauan tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya