Wali Kota Semarang diminta audit Kebun Binatang Mangkang
Merdeka.com - Dr Hendrik, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang bertugas sebagai dokter hewan di Taman Marga Satwa Kota Semarang diduga terlibat jual beli satwa dilindungi.
Hal itu terungkap saat aktivis Center for Orangutan Protection (COP) menggelar aksi simpatik di Gedung Balaikota Semarang di Jalan Pemuda, Kota Semarang Rabu (16/3) siang ini.
Koordinator aksi Daniek Hendarto mengungkapkan, Dr Hendrik ditangkap oleh Mabes Polri pada Kamis (11/2) lalu. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di sel tahanan Mabes Polri, Jakarta.
"Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap pedagang satwa di Yogyakarta dengan barang bukti 20 ekor satwa dilindungi berupa elang, ular, merak, beruang, Lutung Jawa. Dalam pengembangannya Mabes Polri di Semarang juga menangkap oknum pegawai Bonbin Semarang terbukti melakukan transaksi pembelian seekor beruang madu untuk melengkapi koleksi satwa di kebun binatang," ungkap Daniek disela-sela aksinya.
Selain itu, dokter hewan tersebut juga sempat melakukan pembelian satwa seekor burung Julang Emas via online.
"Menurut peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : p.31/Menhut-II/ 2012 membeli satwa liar dilindungi dari perdagangan illegal adalah perbuatan melawan hukum dan berakibat hukuman berat. Dalih memperbanyak koleksi satwa di kebun binatang dengan membeli satwa liar dilindungi adalah menyalahi aturan. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukumnya bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.
Untuk itu, COP meminta kepada Wali kota Semarang Hendrar Prihadi yang pertama adalah melakukan langkah audit Kebun Binatang Mangkang Semarang terkait temuan ini untuk menghindari jual beli satwa yang melibatkan kebun binatang.
"Kemudian yang kedua, kami juga meminta kepada Wali kota Semarang untuk secara terbuka kepada publik terkait penambahan satwa, kelahiran, kematian dan pertukaran satwa guna membangun keterbukaan informasi kepada publik," ujarnya.
Kemudian yang ke tiga atau terakhir, Daniek meminta kepada Wali kota Semarang Hendrar Prihadi untuk menjatuhkan sanksi berat kepada kepada pegawai yang terbukti terlibat perdagangan satwa.
Daniek menambahkan, kebun binatang yang dikelola oleh Pemkot Semarang sudah sepantasnya harus menjadikan dan menjalankan peran yang baik dalam pemeliharaan satwa dalam rangka konservasi dan edukasi.
"Jual beli satwa yang melibatkan kebun binatang menjadi hal yang buruk dalam upaya memberantas perdagangan satwa liar yang semakin marak terjadi dan diperlukan sinergi bersama untuk menekan laju yang terus berjalan cepat," pungkasnya.
Aksi yang dilakukan oleh tujuh orang aktivis COP tersebut menarik perhatian beberapa pemakai jalan di depan Kantor Pemkot Semarang. Hal ini karena saat aksi, dua orang aktivis menggunakan pakaian gorila dan dua lainnya memakai pakaian tokoh pewayangan hanoman. Usai aksi, mereka kemudian berupaya untuk menemui orang nomor satu di Kota Semarang untuk menyampaikan tuntutannya tersebut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya