Wali Kota Semarang akui terima duit Rp 300 juta dari Damayanti
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang untuk kasus korupsi dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Dalam persidangan itu, Hendrar mengaku menerima uang sumbangan dana Pilkada senilai Rp 300 juta dari Damayanti.
"Saya dapat dana Rp 300 juta dari dia (Damayanti). Uang itu sebagai dana operasional pemenangan saya maju mencalonkan diri jadi Wali Kota Semarang," ujar Hendrar saat menjadi saksi dalam kasus suap Damayanti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/8).
Dia menegaskan, dana tersebut diserahkan untuk kepentingan partai dalam pemilu kepala daerah.
"Damayanti menyerahkan bantuan untuk kepentingan partai pada pilkada, itu terjadi pada bulan November 2015," beber Hendrar.
Lebih jauh Hendrar mengungkapkan, penyerahan uang sebesar Rp 300 juta itu dilakukan di Novotel Semarang pada bulan November 2015. Sebelum dia terpilih menjadi wali kota Semarang.
Dana Rp 300 juta itu diserahkan oleh dua orang staf Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin melalui Farhan, staf fraksi PDIP Kota Semarang.
Awalnya Hendrar menolak dana tersebut. Namun uang itu akhirnya diterima lantaran Dessy dan Julia meyakinkan bahwa uang itu merupakan bantuan dari pengurus PDIP Pusat.
"Mereka bilang, ini ada dana bantuan dari teman-teman partai PDIP Pusat," jelasnya.
Uang itu langsung diserahkan ke Sekretariat DPC PDIP Kota Semarang, dan kemudian dipakai untuk kepentingan kampanye pencalonan dirinya di pilkada. Seperti untuk kebutuhan logistik (spanduk, poster, striker) dan kebutuhan konsumsi.
"Uang Rp 300 juta itu sudah saya kembalikan ke KPK, karena saya menduga uang itu terkait kasus suap Damayanti, ya makanya saya kembalikan saja," pungkasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya