Wali Kota Palembang dan istri didakwa bersaksi palsu
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mendakwa Wali Kota Palembang beserta istri, Romi Herton dan Masyito, dengan perbuatan memberikan kesaksian palsu dan merintangi penyidikan. Akibatnya, keduanya didakwa dengan dua pasal.
Dalam uraian surat dakwaan Romi-Masyito dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11), Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Elly Kusumastuti, menyatakan Romi dan Masyito melakukan perbuatan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan. Kejadian itu berlangsung saat keduanya menjadi saksi dalam persidangan Akil Mochtar pada 27 Maret 2014.
Menurut Jaksa Elly, sebelum Romi-Masyito bersaksi, saksi Muhtar Ependy mengarahkan kesaksian keduanya. Yakni meminta mereka menyatakan tidak mengenal Muhtar dan meminta Masyito menyangkal pernah menyerahkan uang di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta pada Mei 2013. Duit itu ditujukan sebagai suap buat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam pengurusan sengketa pilkada Kota Palembang.
"Atas permintaan Muhtar Ependy, Romi dan Masyito sepakat memberikan keterangan tidak benar sesuai arahan dan permintaan Muhtar," kata Jaksa Elly.
Jaksa Elly melanjutkan, dalam persidangan Romi dan Masyito pun memberi kesaksian sesuai permintaan Muhtar. Padahal, beberapa saksi lain mengakui melihat Masyito dan Muhtar datang ke kantor BPD Kalimantan Barat. Hal itu diperkuat dengan bukti forensik komputer terhadap beberapa telepon seluler. Dalam ponsel itu, tersimpan data percakapan antara Romi, Masyito, dan Muhtar melalui pesan singkat.
Bukti lainnya menguatkan Romi mengenal Muhtar lantaran dia memesan atribut kampanye dari perusahaan milik Muhtar, PT Promic Internasional. Bahkan, jejak Masyito di kawasan Gedung Wisma Eka Jiwa juga terlacak melalui bukti laporan pemeriksaan kendaraan.
Jaksa menjerat Romi dan Masyito dengan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 22 juncto Pasal 35 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selepas sidang, Romi-Masyito mengaku paham dengan dakwaan dan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan. Jaksa berjanji akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ketua Majelis Hakim Muklis menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Saksi bakal dihadirkan jaksa berjumlah 25 orang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya