Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Medan Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Wali Kota Medan Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Sidang tuntutan Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin (59) dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung online, Kamis (14/5). Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis dan penasihat hukum tetap berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tim JPU beracara dari kantor KPK di Jakarta. Sementara terdakwa tetap berada di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta.

Penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menyatakan Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dalam hal ini telah menerima suap Rp2,1 miliar dari anak buahnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Siswhandono, salah seorang JPU KPK.

Selain itu, JPU juga meminta agar Dzulmi Eldin dikenakan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik. "Tiga, menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya," tegas Siswhandono.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Dzulmi Eldin didakwa telah melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2.155.000.000 dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemkot Medan juga kepala BUMD. Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Dzulmi Eldin menerima uang antara lain dari Isa Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga), Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).

Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri. Padahal Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.Para kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.

Perkara ini berawal saat Dzulmi Eldin memberikan kepercayaan pada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota baik yang ditampung pada APBD maupun nonbudgeter. Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, dia memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan itu.

Samsul Fitri menindaklanjuti arahan itu dengan meminta uang kepada para kepala OPD/pejabat eselon II. Salah satu permintaan itu terkait kebutuhan dana yang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin menghadiri undangan perayaan peringatan 30 tahun 'Program Sister City' di Kota Ichikawa, Jepang pada 15-18 Juli 2019. Dalam kunjungan ini, Dzulmi Eldin membawa istri dan dua anaknya. Sejumlah kepala OPD juga ikut serta. Total dibutuhkan Rp1,5 miliar untuk dana akomodasi kunjungan ke Jepang itu. Sementara APBD Kota Medan hanya mengalokasikan Rp500 juta. Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan.

Secara keseluruhan, Dzulmi Elddin melalui Samsul Fitri beberapa kali menerima uang secara bertahap. Totalnya berjumlah Rp2.155.000.000.

Penerimaan uang itu berakhir pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka. Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Syamsul Fitri yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan hari ini menyampaikan pembelaannya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP