Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Cilegon nonaktif didakwa terima suap Rp 1,5 miliar

Wali Kota Cilegon nonaktif didakwa terima suap Rp 1,5 miliar Sidang kasus suap wali kota Cilegon nonaktif. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (8/2). Wali Kota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariadi yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pembangunan izin Transmart, didakwa terima suap Rp 1,5 miliar dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dan PT Brantas Abipraya.

JPU KPK Dian Hasimina membacakan dakwaan, Tb Imam Hariadi dan Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon serta Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, pada Selasa 19 September 2017 dan Jumat 22 September 2017, telah menerima uang suap.

Uang yang diterima Tb Iman berasal dari Eka Wandoro Dahlan, manajer hukum PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony Sugihmukti sebesar Rp 700 juta dan dari Bayu Dwinanto Utomo Manajer Proyek PT Brantas Abipraya sebesar Rp 800 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Tb Iman, diduga untuk memuluskan penerbitan surat rekomendasi kepada PT Brantas abipraya atau PTBA dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan mall Transmart tahun 2017.

"Ketiganya didakwa dengan pasal yang sama, karena ketiga melakukan hal yang sama," ujar JPU KPK Dian Hamisena, kepada wartawan usai sidang.

Menggapai hal tersebut, terdawa Tb Iman Ariyadi tidak akan mengajukan eksepsi untuk mempercepat sidang. "Tidak akan eksepsi, kita ikuti saja, nanti juga pokok perkaranya jelas," ujarnya ditemui usai menjalani sidang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP