Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Bekasi tak mempersoalkan swakelola TPST Bantar Gebang

Wali Kota Bekasi tak mempersoalkan swakelola TPST Bantar Gebang pintu masuk bantar gebang. ©2016 Merdeka.com/adi nugroho

Merdeka.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tidak mempersoalkan rencana swakelola TPST Bantar Gebang oleh Pemerintah DKI Jakarta. Hal itu setelah Pemprov DKI memutus kontrak pengelola, yaitu PT Godang Tua Jaya join operation PT Navigat Organic Energy Indonesia.

"(Swakelola) Itu kewenangan Pemprov DKI, kita sedang mengajukan addendum MoU pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang," kata Rahmat kepada merdeka.com, Kamis (23/6).

Rahmat mengatakan, addendum hingga saat ini masih dalam pembahasan di DKI. Sejumlah permintaan Pemkot Bekasi terkait adanya TPST di Bantar Gebang telah disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, terkait warganya melakukan pemblokiran pintu masuk TPST Bantar Gebang, Rahmat mengaku belum mengetahui motifnya. Namun, dia menyayangkan upaya warga itu melakukan tindakan tersebut sehingga merugikan Pemprov DKI, karena tak bisa membuang sampah.

"(Protes) Seharusnya bisa disampaikan melalui kita di eksekutif (Pemerintah Kota Bekasi), dan juga bisa melalui legislatif (DPRD)," bebernya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI melayangkan SP-3 pada Selasa (21/6) petang. Hal ini diakui oleh pengelola yaitu PT Godang Tua Jaya. Hampir di saat bersamaan, pada Rabu kemarin masyarakat sekitar memblokir pintu masuk TPST Bantar Gebang mulai pukul 12.00, baik pengelola maupun warga membantah bahwa aksi itu berkaitan dengan pemutusan kontrak.

Namun, aksi itu berkaitan penolakan warga terhadap rencana swakelola DKI setelah pemutusan kontrak terhadap pengelola. Alasannya, swakelola pernah dilakukan namun gagal, sehingga menimbulkan dampak sosial yang tinggi di masyarakat sekitar TPST Bantar Gebang. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP