Walhi Desak Izin Korporasi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Dicabut
Merdeka.com - Pemerintah dinilai setengah hati menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan sejak tahun 2015. Sebab, kasus tersebut terus berulang tiap tahun.
"Kondisi ini memperlihatkan negara gagal dalam melindungi dan memenuhi hak-hak dasar rakyatnya," kata Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif nasional Walhi Boy Jefrey Even Sembiring di Kantor Walhi Eksekutif Nasional, di Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Dia mengatakan, berdasarkan informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas kebakaran hutan dan lahan hingga 15 September 2019 mencapai 328.724 hektare. Luasnya terdiri 239.161 hektare di tanah mineral dan 89.563 hektare di lahan gambut.
"Proses penegakan hukum yang ditangani Polri sebanyak 185 tersangka perorangan dan untuk 4 tersangka korporasi," katanya.
Walhi menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih sempat memberikan dorongan perbaikan ekosistem investasi di tengah menuntaskan kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Jokowi seolah tutup mata bahwa praktik buruk, illegal, dan perizinan yang tidak semestinya yang berkedok investasilah yang menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan yang terus langgeng dari penghujung 1990-an sampai dengan sekarang ini. Kedok negara lalai dan seolah mengaku penegakan hukum yang seolah serius disajikan guna memperbaiki citra pemerintah saja," ujar dia.
Walhi juga menyoroti KLHK yang tercatat telah melakukan penyegelan puluhan areal konsesi perusahaan dan satu penyegelan lahan terbakar milik perorangan, dengan total luas sebanyak 8.931 hektar. Namun, hingga kini belum diketahui maksud dari penyegelan itu.
"Selain itu, KLHK juga tercatat telah melakukan penyegelan 48 areal konsesi perusahaan dan 1 penyegelan lahan terbakar milik perorangan dengan total luas 8.931 hektare. Untuk KLHK, masih belum diketahui maksud dari penyegelan yang dilakukannya," kata dia.
Putusan MA
Boy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pemerintahannya bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2015 di Kalimantan Tengah. Meskipun, Jokowi akan mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi putusan kasasi MA itu seharusnya tetap dilaksanakan.
Katanya, keputusan kasasi sudah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, ketidaktaatan hukum itu dinilai menjadi contoh bagi korporasi untuk tidak mentaati hukum atas kejadian ini.
"Kalau presiden saja melawan hukum, maka bukan tidak mungkin korporasi ikut melawan hukum," kata Boy.
Atas contoh itu, Boy menilai kalau pernyataan Jokowi untuk menindak tegas pelaku Karhutla tahun ini menjadi tak relevan. Sebab, pemerintah sendiri memberikan contoh tak patuh hukum.
"Kami akan segera ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan agar putusan itu dilaksanakan presiden," tegas Boy.
Lebih lanjut terkait ada beberapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini, Boy menilai ini adalah gambaran nyata bahwa korporasi tidak mentaati aturan pengolahan lahan.
"Ini tak terlepas dari ketidakpatuhan presiden terhadap putusan pengadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya pada 2015, masyarakat sipil menggugat pemerintah atas Karhutla yang terjadi di Kalimantan. Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan gugatan tersebut pada 2017 dan diperkuat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menolak banding pemerintah.
Pemerintah kemudian mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Namun, MA menolak permohonan tersebut pada 16 Juli 2019 dan menguatkan keputusan PN Palangkaraya yang memvonis pemerintah harus menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Dalam putusannya pengadilan mewajibkan pemerintah mengumumkan perusahaan-perusahaan yang pernah terlibat dalam kebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya pada Juli 2019 mengatakan, pemerintah mengajukan PK atas putusan MA tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kawasan ini sengaja disasar sebagai upaya perusahaan dalam mendorong komitmen bersama untuk pemulihan lahan eks tambang.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKawasan MHHT nantinya akan memiliki 109 spesies pohon khas ekosistem hutan hujan tropis dengan keragaman hayati yang tinggi.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaIndonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaYulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.
Baca Selengkapnya