Wakil ketua MK belum terpilih, proses pemungutan suara diskors
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terbuka pemilihan wakil ketua. Tetapi, proses pemilihan yang berlangsung selama 1,5 jam belum juga dapat menetapkan siapa hakim konstitusi yang terpilih sebagai wakil ketua menggantikan Arief Hidayat.
Atas hal itu, Ketua MK Arief Hidayat terpaksa menskors jalannya pemungutan suara untuk beberapa saat. Para hakim konstitusi harus melaksanakan kembali musyawarah secara tertutup.
"Sidang harus saya skors, karena sesuai peraturan kami harus menjalankan musyawarah secara tertutup," ujar Arief saat memimpin sidang terbuka pemilihan wakil ketua di gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Proses pemungutan suara berlangsung hingga tiga putaran. Hal ini lantaran belum ada satupun hakim yang mendapat lima suara.
Putaran pertama terdapat tiga calon wakil ketua yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar. Dalam putaran pertama, Patrialis tersingkir lantaran hanya memperoleh dua suara, sedangkan Anwar dan Aswanto mendapat masing-masing tiga suara dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Kemudian, putaran kedua diikuti oleh Anwar dan Aswanto. Pada putaran ini, belum ada satupun dari kedua calon yang mendapat lima suara.
Hasil perhitungan tahap kedua menyebutkan Anwar Usman mendapat tiga suara, Aswanto empat suara, abstain satu suara dan tidak sah sebanyak satu suara. Pada putaran ini masih mensyaratkan harus ada satu calon yang memperoleh lima suara, sehingga putaran terpaksa diulang.
Sedangkan pada putaran ketiga, Anwar dan Aswanto bersaing ketat. Keduanya mendapat masing-masing empat suara dan abstain sebanyak satu suara. Sehingga, MK harus menskors sidang selama 30 menit untuk menentukan siapa yang menjadi wakil ketua. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya