Wakil Ketua Komisi III minta Angie dijerat UU TPPU
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina Sondakh dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, janda Adjie Massaid itu selalu disebut-sebut menerima aliran dana dari Grup Permai.
"Baik disebut oleh Nazaruddin, Rosa maupun Yulianis," kata Nasir ketika dihubungi, Senin (30/4).
Menurut dia, berdasarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap M Nazaruddin, diketahui adanya kemungkinan Grup Permai menjadi sebuah sindikat mafia pencucian uang hasil korupsi berbagai proyek. Karena itu, KPK harus menggunakan TPPU uang agar bisa menjerat para pelaku.
"Tidak mungkin TPPU dilakukan secara perorangan, pasti berjamaah," kata dia.
Penggunaan TPPU, menurutnya, dapat menjadi jalan pembuka pembuktian terbalik terhadap kekayaan tak wajar tersangka.
"Saya berharap KPK lebih onfire menggarap kasus ini," kata dia. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya