Wakil Ketua DPRD Jateng ditahan terkait korupsi Bansos
Merdeka.com - Setelah diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Riza Kurniawan akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Riza ditahan di Lapas kelas II Kota Magelang, Jl Letnan Tukiyat, Mungkid, Kabupaten Magelang.
Politisi PAN itu disangka sebagai otak kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 senilai Rp 1,3 miliar.
Riza langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya pria penggemar otomotif itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kabupaten Magelang merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Riza. Setelah empat kali tidak datang atau absen dari panggilan Kejari Kabupaten Magelang tanpa alasan yang jelas.
Riza datang di Kejari Kabupaten Magelang sekitar pukul 09.00 pagi. Dia mendapatkan kawalan dari sejumlah orang termasuk dua penasehat hukumnya.
"Nanti saja ya, kita akan gelar konferensi pers," ungkapnya kepada sejumlah wartawan saat meminta konfirmasi dirinya.
Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam, Riza akhirnya resmi ditahan oleh kejaksaan. Dia keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah itu, Riza digiring berjalan kaki dari ruang pidsus menuju ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Lapas Kelas II Kota Magelang.
Kajari Kabupaten Magelang Martini mengaku telah menandatangani surat penahanan Riza. Penahanan terhadap Riza sudah memiliki alasan yang kuat. Selain itu, Kejari ingin memperlakukan para tersangka dengan sikap yang sama.
"Dengan menahan yang bersangkutan, maka diharapkan kami bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat,"jelasnya.
Selain itu, penahanan Riza Kurniawan dilakukan karena sudah cukup bukti bahwa dirinya sebagai otak penyelewengan dana Bansos provinsi yang disalurkan di Kabupaten Magelang tahun 2008 lalu. Dari delapan belas titik penerima bantuan masing-masing sebesar Rp 100 juta, Riza disangka melakukan penyunatan anggaran hingga 70 persen.
"Dalam waktu kurang lebih dua pekan berkas acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diperkirakan sudah selesai dan siap diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Prinsipnya, kita akan terus menuntaskan kasus ini sampai selesai," ungkapnya.
Kejari Kabupaten Magelang selain melakukan penahanan terhadap Riza Kurniawan juga menahan Imam Santoso, tersangka lain dalam kasus ini. Imam disangka sebagai broker yang menghubungkan antara penerima Bansos dengan Riza Kurniawan. Saat ditahan, Imam tidak bersama-sama dimasukkan ke mobil tahanan bersama dengan Riza Kurniawan. Imam menggunakan mobil pribadinya.
Sejak awal kasus ini muncul, Riza sering dikait-kaitkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah itu.
Untuk diketahui, Bansos keagamaan sendiri oleh Provinsi Jawa Tengah diberikan senilai Rp 49,61 miliar untuk seluruh kota di Jawa Tengah. 243 penerima ada di Kabupaten Magelang. Dari 243 itu penyidik mengambil sampel 18 titik yang nominalnya Rp 100 juta. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya