Wakil Dekan FKG Unair ditetapkan tersangka pencabulan anak
Merdeka.com - IKS (48), wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Perbuatan cabut itu dia lakukan di ruang sauna Celebrity Fitness lantai IV, Galaxy Mal Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, penetapan status tersangka setelah penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan manajer Celebrity Fitness usai menerima limpahan laporan dari Polsek Mulyorejo pada Minggu malam (2/4) kemarin.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu lembar kartu Celebrity Fitness One milik tersangka, dua handuk warna putih dan CCTV yang memperlihatkan rekaman saat korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke resepsionis.
Polisi juga telah mengumpulkan semua alat bukti yang didapat dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membuatkan berita acaranya, serta meminta visum et repertum (VER) ke pusat pelayanan terpadu (PPT) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
"Sesuai laporan polisi yang diterima Polsek Mulyorejo pada Sabtu, tanggal 1 April 2017, maka Polrestabes Surabaya melanjutkan penyidikannya dan memang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap IKS, yang kita kenal sebagai Wakil Dekan III FKG di salah satu kampus negeri di Surabaya," terang Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/4).
Resmi menyandang status tersangka, Ikas juga sudah ditahan sejak Minggu malam. "Terhadap tersangka, lanjut Shinto, pihaknya akan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perbuatan cabul terhadap seorang anak. Korban seorang anak laki-laki, masih 16 tahun, dan saat ini masih tercatat sebagai seorang pelajar," jelas dia.
Shinto juga menjelaskan, selama pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di lokasi kejadian. "Peristiwanya Sabtu, tanggal 1 April, sekitar pukul 19.30 WIB," jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, IKS ditangkap telah melakukan pencabulan terhadap JS (16) di ruang sauna Celebrity Fitness lantai IV, Galaxy Mall Surabaya.
Antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Keduanya baru bertemu di lokasi kejadian, yang saat itu hanya ada mereka berdua. Kemudian tersangka memegang tubuh korban yang hanya mengenakan handuk. Lalu membuka handuknya dan dua kali melakukan pelecehan seksual.
Atas kejadian tersebut, korban lalu melapor ke pihak manajemen Celebrity Fitness dan melakukan pengamanan terhadap tersangka, untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Mulyorejo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya