Wakil Bupati Padang Lawas Utara Segera Dieksekusi ke Penjara
Merdeka.com - Perkara pidana Pemilu yang melibatkan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Hariro Harahap, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusinya untuk menjalani hukuman penjara 1 bulan 15 hari.
"Kami telah menerima informasi dari Kejari Paluta bahwasanya putusan perkara Wakil Bupati Paluta telah diterima terdakwa. Selanjutnya JPU juga menyatakan menerima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (14/5).
Karena terdakwa dan JPU telah menerima, maka putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi.
Sumanggar berharap pihak PN Padang Sidempuan segera mengirimkan salinan putusan itu. "Seharusnya secepatnya, karena ini kan pidana pemilu, jadi harus secepatnya kita eksekusi," ucap Sumanggar.
Ditanya soal penjara yang menjadi lokasi Hariro menjalani hukuman, Sumanggar mengaku belum mengetahuinya. "Kita belum sampai di situ. Kita masih menunggu salinan putusan. (Eksekusi) mungkin nanti di Lapas Paluta," bebernya.
Seperti diberitakan, Hariro dinyatakan bersalah melakukan politik uang. Majelis hakim menjatuhinya hukuman 1 bulan 15 hari dalam sidang putusan di PN Padang Sidempuan, Rabu (8/5).
Hariro ditangkap tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang lainnya pada Senin (15/4) dini hari. Awalnya mereka menangkap 4 orang yang kemudian mengaku disuruh Hariro untuk menyerahkan uang demo memenangkan Masdoripa Siregar, caleg nomor urut 3 dari Partai Gerindra. Hariro pun diamankan bersama 9 orang lain di dalan rumahnya. Polisi menemukan barang bukti baru di sana.
Kasusnya pun diproses. Hariro diadili. Dia dinyatakan bersalah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil Pilpres Jabar: Prabowo Unggul Nyaris 6 Juta Suara dari Anies, Ganjar Jauh di Bawah
Pada agenda kali ini, KPU akan membacakan hasil rekapitulasi suara di empat provinsi yang tersisa.
Baca SelengkapnyaDapat Hikmat Tuhan, Maruarar Sirait Akhirnya Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Prabowo-Gibran dinilai bisa melanjutkan perjuangan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaJarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau
Langkah itu diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMenang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara
Di urutan kedua pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perolehan 283.796 suara.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnya