Wakapolri sebut kasus pimpinan KPK dihentikan, kecuali Samad & BW
Merdeka.com - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyebut kasus pimpinan KPK yang telah memasuki penyelidikan di Bareskrim Polri dihentikan. Kasus pimpinan KPK yang dipending di antaranya pelaporan atas nama Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, dan Johan Budi SP.
"Kasus yang dalam proses penyelidikan itu diupayakan untuk tidak diteruskan," kata Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (3/3).
Menurut Badrodin penghentian perkara sejumlah pimpinan KPK itu sengaja dilakukan untuk meredakan situasi hubungan antara KPK dengan Polri yang belakangan memanas. Kendati demikian, untuk kasus dua Pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto tetap dilanjutkan.
"Kalau yang sudah masuk penyidikan tetap lanjut. Karena solusi yang diambil atas semua itu dalam koridor hukum," ujarnya.
Sebelumnya pimpinan KPK dilaporkan sejumlah kelompok maupun individu ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan usai menetapkan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap saat menjabat Karobinkar Lemdikpol dan jabatan lainnya periode 2004-2006.
Abraham Samad dilaporkan dengan kasus dokumen palsu. Bambang Widjojanto dituding memberikan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu. Sementara Johan Budi dilaporkan dalam kasus suap baju hansip. Zulkarnaen dilaporkan dalam kasus hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI
Seorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Menantu Ketua MPR Foto Bareng Jenderal Lulusan Terbaik, Putra Eks Kapolri Langsung Bereaksi
Menantu Ketua MPR ini foto dengan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada
Baca SelengkapnyaKontes Fenomenal Polisi Berkumis, Mulai yang Tipis Hingga Tebal Beraksi Depan Jenderal Polisi
Sejumlah anggota berlenggak-lenggok di hadapan jenderal polisi.
Baca Selengkapnya