Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakapolri sebut Abraham Samad jadi tersangka di kasus 'rumah kaca'

Wakapolri sebut Abraham Samad jadi tersangka di kasus 'rumah kaca' Pimpinan KPK temui alumnus universitas se-Indonesia. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, Bareskrim Polri sudah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang karena manuver politiknya melakukan pertemuan dengan beberapa petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jelang pemilihan presiden 2014 silam. Menurut Badrodin, penetapan tersangka dalam kasus tersebut sudah berlangsung seminggu lalu.

"Sudah seminggu lalu terkait penyalahgunaan wewenang," kata Badrodin saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (27/2).

Seperti diketahui, pelaporan kasus tersebut dilakukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.

Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk Plt Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan mantan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo serta Politikus PDIP Emir Moeis.

Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Disinggung sudah beberapa saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut, Badrodin mengaku belum mengetahui persis jumlahnya. Akan tetapi dia memastikan penetapan tersangka Abraham Samad terkait penyalah gunaan wewenang dan bukan kasus kepemilikan dokumen palsu yang ditangani Kepolisian Daerah Sulselbar.

"Kalau kasus dokumen palsu kan sudah lama sekali penetapan tersangkanya. Ini penyalahgunaan wewenang. Persisnya saya kurang tahu coba tanya pak Kabareskrim," katanya.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi pemeriksaan Samad belum akan dilakukan dekat ini. Sebab, lanjutnya pihaknya saat ini lebih memfokuskan menyelesaikan kisruh antara lembaga antirasuah tersebut.

"Pemeriksaan enggak secepatnya soanya kita lagi fokus menyelesaikan masalah ini dulu," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP