Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub Jabar Siap Terima Aduan Terkait THR

Wagub Jabar Siap Terima Aduan Terkait THR Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku. Bila ada yang tidak mendapatkan THR, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum siap menerima langsung aduan terkait hal itu.

"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak masalah. Bisa lewat telepon maupun media sosial saya. Saya akan tindak lanjuti," kata Uu saat mengunjungi PT Changsin Reksa Jaya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (21/4).

Pemerintah telah membuat aturan terkait THR. Pembayarannya tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya, karena perekonomian saat ini sudah berjalan dengan normal. "Karena itu, kami ingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menyiapkan THR. Mumpung masih ada waktu," sebut Uu.

Pembayaran THR, ditegaskan Uu, paling telat dilakukan H-7 Lebaran. Bila melanggar, perusahaan akan menerima konsekuensi sesuai aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun membuat posko pengaduan pelanggaran THR karena tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang nakal.

Uu meminta agar para pekerja melaporkan bila tidak mendapatkan haknya sesuai aturan. Namun dirinya berharap agar seluruh perusahaan di Jawa Barat taat pada aturan terkait THR ini.

Sanksi untuk Perusahaan

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rahmat Taufik Garsadi menyebut bahwa THR harus dibayar perusahaan dengan nilai satu kali besaran gaji. Pihaknya mengaku bahwa saat ini terus menyosialisasikan dan melakukan pembinaan kepada perusahaan agar membayar THR sesuai aturan.

"Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya perusahaan akan dikenakan denda 5 persen. Denda itu digunakan untuk kesejahteraan di lingkungan itu. Namun, perusahaan tetap wajib bayar THR itu meski sudah didenda," sebut Rahmat.

Bila kemudian sanksi yang dijatuhkan tidak diindahkan, maka akan ada sanksi lanjutan berupa pengurangan produksi. Bila masih tidak diindahkan juga, sanksi lebih berat bisa diberikan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, terdapat 520 perusahaan di daerah itu. Satu perusahaan diketahui tidak menganggarkan THR untuk pekerjanya karena perusahaan merugi.

"Namun memang sampai saat ini tidak ada pemecatan di sana. Kami juga akan sangat menghindari adanya pemecatan. Sampai saat ini, kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan. Setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa. Apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya
Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya

Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Keseruan Warga Jateng Rayakan Lebaran 2024, Bagi-Bagi Ketupat Berisi Taoge hingga Lebaran Sapi
Keseruan Warga Jateng Rayakan Lebaran 2024, Bagi-Bagi Ketupat Berisi Taoge hingga Lebaran Sapi

Masyarakat Jawa Tengah punya beragam cara merayakan Lebaran

Baca Selengkapnya
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka

Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka

Baca Selengkapnya