Wadir Tipikor merasa statusnya sebagai eks penyidik KPK diserang Novel
Merdeka.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Erwanto tak terima dengan pendapat Novel mengatakan penyidik dari Polri berintegritas rendah.
"Yang diserang adalah statusnya. Status yang dicantumkan dalam kalimat itu adalah penyidik. Penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes pol Adi Deriyan di kantornya, Kamis (7/9).
Menurut Adi, keterangan Novel itu tercantum di Majalah Tempo edisi 3-9 April 2017, halaman 36. Namun memang tak disebutkan identitas polisi yang dimaksud. Lalu kenapa baru sekarang dilaporkan?
"Mungkin itu bisa ditanyakan nanti kepada pelapor. Saya tidak bisa tahu kenapa baru dilaporkan sekarang atau kenapa tidak dari dulu-dulu dilaporkan," tuturnya.
Lanjutnya, hingga kini penyidik masih terus mencari bukti-bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga akan melakukan diskusi dengan para ahli untuk menentukan kasus ini pidana atau tidak.
"Ahli pidana yang nanti akan memberikan penjelasan masukan kepada kita untuk syarat seorang penyidik apakah konstruksi pasal 310 dan pasal 311 itu bisa dikenakan pertanggungjawabannya begitu ya, kepada pihak yang memberikan statement tersebut," pungkasnya.
Laporan Erwanto bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan tersebut dibuat pada 5 September 2017. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman lebih dahulu melaporkan Novel terkait pencemaran nama baik.
Novel diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dia melalui email. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (31/8). (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya