Wacana Larangan PNS Bercadar, DPR Segera Panggil Menag
Merdeka.com - Komisi VIII DPR akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada Kamis (7/10). Dalam rapat itu juga akan dibahas usulan Menag soal larangan orang bercadar masuk instansi pemerintahan.
"InsyaAllah kami akan mengundang Pak Menag pada Kamis depan. Isu-isu seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengonfirmasi langsung kepada Pak Menteri, dasar pemikirannya melontarkan hal-hal yang menurut saya tidak produktif," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Yandri menilai usulan Fachrul terlalu tergesa-gesa serta menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Karena itu, dia menyarankan Menag untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya saja.
"Oleh karena itu menurut kami sebaiknya Pak Menteri Agama, fokus saja tupoksi Kementerian Agama itu selama ini apa dan tidak terlalu cepat menyimpulkan suatu simbol-simbol dengan yang mau dilakukan oleh Pak Menteri," ungkapnya.
Menurut Politikus PAN ini, belum tentu orang yang menggunakan cadar atau celana cingkrang terpapar radikalisme. Bisa saja, lanjut Yandri, orang yang berpakaian milenial yang terpapar radikalisme.
"Tapi kalau tiba-tiba dengan terminologi yang belum jelas soal radikal sama dengan cara orang berpakaian ya itu menurut saya terlalu gegabah," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun dia menegaskan wacana itu masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag).
Sehingga menurut Fachrul Razi, bagi wanita yang telah menggunakan cadar untuk saat ini tak dilarang.
"Kalau orang mau pakai silakan," kata Fachrul Razi saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/11).
Fachrul menyebut pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.
"Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar taqwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," kata dia.
Dia menyebut, wacana mempertimbangkan melarang penggunaan cadar karena faktor keamanan. Dia mencontohkan bagi orang yang masuk lingkup instansi pemerintahan diwajibkan melepas jaket dan helm. Begitu pula apabila diberlakukan bagi orang memakai cadar. Menurut dia, agar wajah mereka dapat terlihat jelas.
"Jadi betul dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, ya enggak mau saya," tandas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya