Wabup Blitar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Pemalsuan Putusan MA
Merdeka.com - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim terkait laporan dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia pun sempat dimintai keterangannya sebagai saksi kurang lebih selama 3 jam oleh penyidik.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu MA,” ujar Rahmat, Selasa (22/2).
Wabup Rahmat menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar dirinya memang berprofesi sebagai praktisi hukum. Ia pun paham bahwa segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum.
“Polisi (Polda Jatim) tidak bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor pasti datang untuk memenuhi undangan penyidik,” jelasnya.
Diungkapkan oleh pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, kalau dirinya juga pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 19 kali.
“Saya taat dan selalu datang, mungkin saya salah satu alumni terbaik dan terbanyak yang diperiksa KPK,” ungkapnya berkelakar.
Lebih lanjut Wabup Rahmat menandaskan kasus ini masih ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, maka dirinya menyerahkan proses hukum ini pada korps Bhayangkara tersebut.
“Saya percaya penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini, jadi proses dan hasilnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tandasnya.
Wabup Rahmat menambahkan dalam pemeriksaan tadi, semua pertanyaan penyidik terkait apa yang dilaporkan sudah dijawab dengan gamblang dan jelas.
“Apakah ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,” imbuhnya.
Disinggung apakah kasus ini mempengaruhi tugasnya sebagai Wabup Blitar, ia pun memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerjanya.
“Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Wabup Blitar seperti biasa, sedangkan laporan terkait kasus ini terjadi sebelum saya menjabat Wabup Blitar pada 2021,” pungkasnya.
Diketahui, Wabup Rahmat dilaporkan oleh seorang pengusaha Surabaya, pada 28 November 2021 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan pemalsuan putusan MA.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya