Wa Ode kecewa jaksa tak sebut penerima dana DPID
Merdeka.com - Kubu terdakwa kasus dugaan suap Daerah Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa memberikan bukti yang cukup untuk dihadirkan dalam persidangan. Hal tersebut diungkapkan usai menjalani persidangan kedua dengan agenda pembacaan nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Banyak sekali nama yang disebut berperan aktif di DPID dan telah menyalahgunakan DPID. Itu datang dari pemerintah dan DPR. Tapi dalam dakwaan tidak disebutkan, padahal alat-alat bukti sudah disodorkan, mulai dari saksi-saksi dan dokumen," ujar Wa Ode Nurzaenab usai mendampingi kliennya, Selasa (18/6).
Nurzaenab mengatakan bukti yang ada hanya sebuah pernyataan tanpa didukung alat bukti yang mendukung adanya suap korupsi ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kan Yang ada malah digunakan keterangan Haris Surahman," imbuhnya.
Namun demikian, dirinya tetap akan membongkar kasus ini pada agenda selanjutnya yang akan dilaksanakan terhitung tujuh hari kedepan.
"Kami 'surprise' membaca berkas perkara yg dinyatakan ke publik. Diberkas disebut nama pengusaha. Nanti ditanyalah, kalau perkara ini akhirnya dilanjutkan, kami menghormati dan kami akan mengungkapkan semuanya," kata pengacara sekaligus kakak kandung Wa Ode Nurhayati.
Dalam kasus ini, JPU menilai Wa Ode terbukti menerima duit dari tiga pengusaha senilai Rp 6,25 miliar. Tiga orang pengusaha itu adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu.
Duit itu diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp 5,25 miliar, Paul Nelwan Rp 350 juta, dan Abraham Rp 400 juta. Duit itu digunakan agar politisi muda ini memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa, sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011 dengan senilai Rp 7,7 triliun.
Hal itu, menurut Jaksa bertentangan dengan jabatan Nurhayati sebagai anggota dewan. Karenanya Nurhayati dijerat pasal kumulatif, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 atau Pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wa Ode juga dijerat jaksa dengan Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencucian Uang, terkait kepemilikan duit sebesar Rp 50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI. Duit tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk duit Rp 6,25 miliar dari Haris. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya