Wa Ode jalani sidang perdana kasus suap DPID
Merdeka.com - Anggota DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati akan menjalani status barunya sebagai terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Persidangan mantan anggota Badan Anggaran DPR itu digelar pada pukul 09.00 WIB, Rabu (13/6). Sebelumnya penyidik KPK menjerat Wa Ode dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kita akan lihat sejauh mana muncul fakta-fakta baru di persidangan baik dari sisi terdakwa maupun saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK Selasa (12/6) kemarin.
Menurut Johan, KPK tidak hanya mengandalkan fakta persidangan yang akan diungkapkan saksi-saksi dan terdakwa terkait kasus DPID ini. KPK saat ini masih menelusuri informasi dari tersangka lainnya yakni Fahd A Rafiq sebagai pihak yang diduga memberi suap. "Penyidikan masih ada satu lagi tersangka, yaitu F yang belum selesai pemberkasannya," kata Johan.
Wa Ode menjadi tersangka setelah diduga menerima 'fee' terkait pengalokasian anggaran DPID untuk 3 wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wa Ode dijerat pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara itu, Wa Ode Nurhayati berjanji akan mengungkap praktik mafia anggaran yang sering terjadi di Badan Anggaran DPR dalam proses persidangan yang akan dijalaninya.
Selama pemeriksaan di KPK, Wa Ode sempat melontarkan tudingan terhadap beberapa pejabat yang diduga ikut terlibat dalam kasusnya. Salah satunya yakni Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menurut Wa Ode, Agus mengetahui dalam pembahasan anggaran DPID. Pasalnya, Kemenkeu adalah pihak yang mengajukan syarat-syarat untuk mendapatkan DPID yang kemudian melahirkan suatu rumusan yang akhirnya ditolak Anggota Dewan.
Wa Ode Nurhayati pun pernah menuding Wakil Ketua DPR, Anis Matta. Anis Matta, menurut Wa Ode telah sewenang-wenang memutuskan sejumlah daerah yang menerima dana DPID. Wa Ode dengan tegas mengatakan jika Anis Matta itu juga telah menyetujui keputusan daerah-daerah penerima dana DPID yang hanya disepakati oleh empat pimpinan Banggar yakni Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, dan Mirwan Amir. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya