Wa Ode duduk di kursi pesakitan besok
Merdeka.com - Kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati segera disidangkan. Wa Ode akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Direncanakan, kalau tidak ada halangan sidang perdana dengan terdakwa Wa Ode akan digelar besok di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada merdeka.com, Selasa (12/6).
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di tiga Kabupaten di Provinsi Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Anggota DPR asal PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Kasus politisi PAN itu dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya