Vonis ringan Rasyid Rajasa dapat pengaruhi budaya hukum
Merdeka.com - Terpidana kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, Rasyid Rajasa divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis Rasyid yang juga anak Menko Perekonomian, Hatta Rajasa itu dinilai mencederai rasa keadilan.
Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, putusan ringan dalam kasus kriminal yang melibatkan keluarga pejabat negara sudah biasa terjadi. Menurut Eva, itulah potret penegakan hukum di Indonesia.
"Putusan itu juga akan jadi benchmark untuk analisis serupa yang sudah inkrach. Sebenarnya, putusan tersebut wajah penegakan hukum saat ini, tumpul ke atas dan tajam ke bawah," kata Eva saat dihubungi, Rabu (27/3).
Meski politikus asal PDI Perjuangan ini menghormati proses penegakan hukum. Namun dia menyarankan apabila pihak jaksa penuntut keberatan atas putusan tersebut. Baiknya mengajukan banding.
"Hanya saja ini akan mempengaruhi culture of law di kemudian hari, bahwa jaksa dan hakim akan merujuk putusan tersebut, termasuk pengacara. Bila menangani kasus yang sama bahwa kecerobohan yang mengakibatkan hilangnya nyawa hukumannya ringan," imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya pun mengaku tidak bisa berbuat banyak atas hasil vonis itu. Meski, kata dia, sangat janggal terasa bagi rasa keadilan masyarakat.
"Sebagai konsekuensi hukum sebagai panglima, ada kewajiban untuk menghormati putusan pengadilan sebagaimana pun pahitnya bagi rasa keadilan," tandasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya