Vonis inkracht, Pemprov Sumsel usulkan pemberhentian Romi Herton
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan segera mengajukan usulan pemberhentian terhadap Wali Kota Palembang, Romi Herton, setelah putusan atas kasus suap sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dan memberikan kesaksian palsunya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrahct). Usulan pemberhentian itu akan diajukan dalam waktu dekat setelah semua dokumen dilengkapi.
Asisten I Sekretaris Daerah Sumsel Bidang Pemerintahan, Ikhwanudin mengatakan, putusan berkekuatan hukum tetap buat Romi Herton dan istrinya, Masyito, harus dibuktikan terlebih dahulu dari keterangan pengadilan menangani kasus itu. Setelah itu, proses selanjutnya adalah mengajukan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri.
"Berdasarkan keputusan pengadilan dan keterangan sudah inkrah, kami baru mengajukan usulan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemberhentian Romi Herton selaku walikota Palembang," kata Ikhwanudin, Kamis (9/7).
Menurut Ikhwanudin, apabila surat pemberhentian Romi Herton sudah dikeluarkan Mendagri, selanjutnya Gubernur Sumsel akan menyampaikannya kepada DPRD Kota Palembang.
"Itu prosesnya, yang pasti kami masih tunggu surat inkrahnya dulu baru diajukan," ujar Ikhwanudin. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya