Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Anggap Baiquni Tak Miliki Niat Jahat

Vonis Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Anggap Baiquni Tak Miliki Niat Jahat Sidang vonis Baiquni Wibowo. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Vonis 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa Baiquni Wibowo diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Salah satu hakim menyatakan Baiquni tidak memiliki niat jahat ketika menyalin DVR CCTV ke dalam laptopnya.

Pendapat berbeda itu disampaikan hakim anggota 1, Ari Muladi. Dia menyatakan, unsur dengan sengaja dalam dakwaan primair Pasal 33 UU ITE tidak terbukti. Karena unsur dengan sengaja berlaku apabila Baiquni menghendaki akibat yang ditimbulkan terganggunya sistem elektronik.

"Bahwa keterangan saksi Chuck Putranto, pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 20.30 Wib. Terdakwa dihubungi saksi Chuck Putranto merapat ke Kompleks Polri Duren Tiga. Setelah bertemu, Chuck meminta tolong dengan kata-kata 'Beg tolong lihat dan copy DVR CCTV'. Terdakwa menjawab 'Gak papa nih yakin?' (Kata Chuck) 'Ya sudah saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'," kata hakim saat bacakan dissenting opinion di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Karena permintaan tersebut, esok harinya 13 Juli 2022 Baiquni menyalin file dan lalu menonton video rekaman tersebut bersama Chuck Putranto dan Arif Rahman Arifin. Dengan pada pokoknya menyaksikan rekaman Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas.

Atas rekaman Brigadir J yang masih hidup, Arif Rahman kemudian menghadap ke Ferdy Sambo pada malam harinya. Lantas diperintah Ferdy Sambo untuk menghapus file rekaman CCTV dari laptop yang disampaikan kepada Baiquni

"Atas perintah Arif dari Ferdy Sambo tersebut, terdakwa menghapus dalam file dalam flashdisk dan laptop pribadi terdakwa. Namun terdakwa membuat back up rekaman cadangan untuk disimpan pribadi," beber hakim.

Hakim Ari Muladi menyatakan, mengacu dari keterangan ahli ITE menyalin rekaman DVR CCTV tidak menyebabkan rusaknya DVR CCTV. Maka tindakan Baiquni dianggap tidak memiliki niat jahat dan unsur dengan sengaja pun tidak terbukti.

"Bahwa oleh karena itu hakim anggota 1 berkesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ada niat jahat berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," sebutnya.

"Bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja tidak terbukti dari perbuatan terdakwa," tambah dia.

Vonis 1 Tahun

Meski ada dissenting opinion, Hakim Ketua Afrizal Hady menjelaskan hal tersebut tidak turut membuat vonis hakim berubah. Baiquni divonis 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menimbang bahwa walaupun terdakwa dissenting opinion dalam musyawarah majelis tidak menjadikan putusan dalam majelis menjadi berbeda atas putusan yang akan diputuskan majelis. Itu adalah pendapat dari hakim anggota 1," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Selain vonis pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Wabprof pada Divisi Propam Polri sebesar Rp10 juta.

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Afrizal.

Vonis kepada Baiquni dijatuhkan sesuai dakwaan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf. Maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya," sebut Hakim.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wanita ini Ratapi Nasib Rumahnya Terendam Banjir, Nangis Histeris Lihat Ijazah hingga Laptop yang Jadi Korban
Wanita ini Ratapi Nasib Rumahnya Terendam Banjir, Nangis Histeris Lihat Ijazah hingga Laptop yang Jadi Korban

Ia begitu terkejut melihat rumahnya yang sudah terendam banjir. Terlebih ia begitu menyayangkan saat barang-barang pentingnya jadi korban.

Baca Selengkapnya
Lihat Bukti CCTV, Keluarga Polisi yang Diduga Bunuh Diri Dalam Mobil di Mampang Prapatan Jaksel
Lihat Bukti CCTV, Keluarga Polisi yang Diduga Bunuh Diri Dalam Mobil di Mampang Prapatan Jaksel

Bintoro mengatakan pihaknya menunjukkan sejumlah rekaman video dari kamera pengintai CCTV terkait peristiwa tersebut kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Niat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur
Niat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur

Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan
Kronologi Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan

Identitas pelaku didapat setelah petugas mengecek tangkapan layar dari CCTV di sekitar TKP penemuan jasad RN.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun
Kronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun

Didi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pelaku Pembunuhan Mayat Perempuan dalam Koper Terekam CCTV Keluar Hotel Pukul 6 Sore
Detik-Detik Pelaku Pembunuhan Mayat Perempuan dalam Koper Terekam CCTV Keluar Hotel Pukul 6 Sore

Mayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Heboh Istri Laporkan Suaminya Prajurit TNI Selingkuh Malah Ditangkap, Polisi Ungkap Faktanya
Heboh Istri Laporkan Suaminya Prajurit TNI Selingkuh Malah Ditangkap, Polisi Ungkap Faktanya

Wanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya