Vonis 3 tahun untuk Kades Parno, anggota DPR hingga Gubernur Sumut
Merdeka.com - Hukum di Indonesia hingga saat ini masih belum bisa menegakkan keadilan seperti yang dicita-citakan. Dalam vonis kasus korupsi misalnya, masih terjadi disparitas hukum.
Hal inilah yang kemudian diprotes oleh Parno. Parno divonis bersalah setelah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan desa Rp 31 juta. Dia dijatuhi hukuman sama, bahkan lebih tinggi, dari koruptor yang merugikan negara bermiliar rupiah.
Majelis hakim yang diketuai Didik Handono menjatuhi Parno dengan hukuman 3 tahun penjara. Laki-laki ini juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, mantan Kepala Desa Paya Itik, Galang, Deli Serdang, Sumut ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, dia dipidana 3 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan pria berusia 49 tahun ini terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa Parno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata Didik Handono di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (25/4).
Mendengar putusan hakim, Parno hanya tertunduk lesu. Saat ditanya sikapnya atas putusan itu, dia menyatakan masih pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Parno dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 31 juta. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya