Viral Video Pemotor Ditilang saat Buka Jalan Ambulans, Begini Penjelasan Polisi
Merdeka.com - Viral video memperlihatkan polisi melakukan penilangan terhadap pemotor yang membantu membuka jalan ambulans. Pemuda tersebut yang ditilang itu lantas menjelaskan, bahwa dirinya hanya sekedar berniat mengawal ambulan memberikan jalan terhadap laju ambulan.
Dalam video yang diunggah akun @sennulvc, polisi itu lantas bertanya, apakah pemuda tersebut memiliki kewenangan. Karena dijawab tidak, polisi pun menjelaskan aturan berlalu lintas dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
"Saya jelaskan, anda melanggar pasal 59, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata anggota polisi tersebut.
Dia menegaskan, pengendara sipil tidak memiliki kewenangan untuk lakukan pengawalan. Bila dilakukan, maka hal itu menyalani aturan kewenangan. Kemudian, jika hal itu dipaksakan, maka pengendara terancam pasal pidana.
"Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," tegas polisi itu.
Polisi itu mengatakan, walau tidak dilakukan pengawalan, ambulans tetap bisa mendapat jalan tanpa halangan. Sebab ambulans adalah kendaraan yang memiliki hak prioritas dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 tahun 2009.
Penjelasan Polisi
Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pemuda tersebut tidak boleh melakukan pengawalan jika merujuk pada UU Lalu Lintas.
"Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com.
Argo menambahkan, larangan yang dimaksud seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU No. 22 tahun 2009. Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan tanpa niat kemanusiaan.
"Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan.Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan," jelas Argo.
Argo mengingatkan, sudah ada aturan tersebut yang mengatur ambulans pada pasal 134 soal pemberian hak utama. Ambulans mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.
"Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi," terang Argo.
Argo mengingatkan, bila terjadi kecelakaan lau lintas akibat pengawalan, polisi dapat menetapkan hal itu sebuah pelanggaran lalu lintas. Hal ini sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat diarahkan petugas masuk ke jalan kanan untuk memasuki jalur lingkar selatan, imbauan itu tak diindahkan.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral merekam momen ketika beberapa mobil hampir tidak bisa melalui tanjakan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya bekas terjadinya kecelakaan sepeda motor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam video viral nampak kendaraan minibus warna putih itu melaju zig zag menyalip kendaraan lain di depannya.
Baca SelengkapnyaPolisi menanyakan tujuan pengendara motor. Namun jawabannya malah bikin ngakak.
Baca SelengkapnyaViral video pengemudi nekat buntuti ambulans beserta rombongan keluarga sampai endingya panas dingin.
Baca SelengkapnyaIa lantas memilih untuk memberhentikan mobilnya dan membiarkan harimau untuk menyebrangi jalanan tersebut.
Baca SelengkapnyaSatu video viral di media sosial memperlihatkan pengendara mobil diadang tiga mobil secara bergantian di depan Stadion Kamaruddin Nasution, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaSontak saja aksi pengendara mobil yang rela memperlambat kecepatannya itu dibanjiiri pujian warganet.
Baca Selengkapnya