Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Viral Mario Dandy Diperlakukan Istimewa di Rutan Cipinang, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Viral Mario Dandy Diperlakukan Istimewa di Rutan Cipinang, Ini Penjelasan Ditjen PAS Mario Dandy minta maaf ke korban. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) membantah soal isu adanya perlakuan khusus bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Rutan Cipinang.

"Tidak ada perlakuan khusus," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (30/5).

Penegasan itu disampaikan Rika, menyusul beredarnya isu perlakuan khusus yang didapat Mario dan Shane. Ketika menjalani penahanan, di Rutan Kelas 1 Cipinang usai pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dengan prosedur yang telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dimana keduanya telah menjalani pengecekan berkas, kesehatan dan antigen. Untuk selanjutnya ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama tahanan lainnya.

"MDS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," kata dia.

Sementara untuk fasilitas, kata Rika, untuk tahanan baru belum diperbolehkan mendapatkan fasilitas komunikasi sampai dengan proses Mapenaling selesai dilakukan selama 14 hari.

"Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk video call. Tapi untuk Mario dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial soal dugaan perlakuan khusus yang didapat Mario dan Shane ketika berada di Rutan Cipinang. Di mana, keduanya yang merupakan tahanan baru diduga mendapat perlakuan khusus mulai dari ruangan makan sampai alat komunikasi.

Isu tersebut sebagaimana diunggah akun Twitter logikapolitikid, dengan memberikan pengakuan dari suara seseorang yang menyebut Mario mendapat perlakuan khusus.

"Sorry Typo, Maksdnya gak ada Tahanan baru datang yg bisa Makan Malam di Kantin JERA, Cuma si Mario yg bisa. Orang Rutan Lama, sama Mario Pasti tau ini suara siapa. Yok Bantah lagi. Bantah Rekaman ini gue keluarin Komuknya," tulisnya.

"si Mario bisa Call dan Video Call sesuka hati disana. Enak gak yah. Oia Follower Ketjee Ramein yah biar dibantah lagi. Klo dibantah lagi, si Pablo udah dapat satu Cabe yg Super Pedes buat bikin Rujak Seger di Rutan. Masih minat lanjut kan??" sambung akun tersebut.

Ditahan 14 Hari

Sebelumnya, Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno mengungkapkan, tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ditahan di dalam satu ruangan yang sama bersama tahanan lain.

Ali juga mengatakan, Mario dan Shane ditempatkan di blok Mapenaling selama 14 hari.

"Ya (satu ruangan). Penempatan di blok mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Ali ketika dikonfirmasi, Minggu (28/5).

Penahanan dilakukan usai pelimpahan dan proses perkara naik ke persidangan sedang diproses oleh Kejari Jakarta Selatan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari kedepan.

"Saya berjanji secepatnya," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, dikutip Sabtu (27/5).

Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada korban anak David.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.

Sebagaimana, Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Insya Allah kita usahakan semaksimal mungkin," katanya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Momen Pengendara Mobil Papasan dengan Harimau Sumatra di Jalan Raya, Warganet Ikut Deg-degan
Viral Momen Pengendara Mobil Papasan dengan Harimau Sumatra di Jalan Raya, Warganet Ikut Deg-degan

Ia lantas memilih untuk memberhentikan mobilnya dan membiarkan harimau untuk menyebrangi jalanan tersebut.

Baca Selengkapnya
Buntut Viral Mandi Beras di Gudang Bulog, Pegawai Dipecat dan Kepala Cabang Dimutasi
Buntut Viral Mandi Beras di Gudang Bulog, Pegawai Dipecat dan Kepala Cabang Dimutasi

Aksi seorang pria 'mandi beras' sambil berguling-guling di tumpukan beras sambil bertelanjang dada viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya di Indonesia, Warga Malaysia Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak Sebagai Bentuk Protes
Bukan Hanya di Indonesia, Warga Malaysia Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak Sebagai Bentuk Protes

Warga merasa muak karena jalan berlubang tersebut tak kunjung diperbaiki.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman
Tinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman

Tinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman

Baca Selengkapnya
FOTO: Beras Makin Mahal, Ribuan Karung Bantuan Pangan Disalurkan untuk Warga Tanjung Priok
FOTO: Beras Makin Mahal, Ribuan Karung Bantuan Pangan Disalurkan untuk Warga Tanjung Priok

Penyaluran bantuan Cadangan Beras Pemerintah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
Dagangannya Belum Laku dari Pagi, Momen Pedagang Jajanan Tradisional Menangis saat Dagangannya Diborong Ini Viral
Dagangannya Belum Laku dari Pagi, Momen Pedagang Jajanan Tradisional Menangis saat Dagangannya Diborong Ini Viral

Bikin haru, ini momen pedagang jajanan tradisional menangis saat dagangannya diborong.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Viral Bikin Lukisan dari Daun Kering, Hasil Tangannya Menakjubkan Curi Perhatian
Pria Ini Viral Bikin Lukisan dari Daun Kering, Hasil Tangannya Menakjubkan Curi Perhatian

Seniman ukir daun ini buat lukisan tokoh-tokoh terkenal dari daun kering, hasil tangannya menakjubkan dan viral.

Baca Selengkapnya
Akhir Perjalanan Ibu-Ibu Viral Minta Sedekah Tapi Maksa, Ditangkap di Bogor Melas Nangis-Nangis ke Satpol PP
Akhir Perjalanan Ibu-Ibu Viral Minta Sedekah Tapi Maksa, Ditangkap di Bogor Melas Nangis-Nangis ke Satpol PP

Pada petugas, wanita itu mengaku punya masalah keluarga yang sudah terjadi sejak sekitar 14 tahun lalu dan dia mengemis untuk mencari nafkah.

Baca Selengkapnya
Viral Lansia Jatuh di Pinggir Jalanan Jogja hingga Ditabrak Motor, Sikap Pengendara Lain Jadi Sorotan
Viral Lansia Jatuh di Pinggir Jalanan Jogja hingga Ditabrak Motor, Sikap Pengendara Lain Jadi Sorotan

Meski pagi itu jalanan tampak cukup ramai, tapi tak satu pun orang datang atau berhenti sebentar untuk menolong lansia malang itu.

Baca Selengkapnya