Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Viral Dituding Halangi Ambulans, Pengemudi Mercy Minta Maaf

Viral Dituding Halangi Ambulans, Pengemudi Mercy Minta Maaf Mercy Diduga Halangi Ambulans di Tol. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Kota Tangerang mendamaikan kasus dugaan penghalangan ambulans Puskesmas Cisoka berujung pada kecelakaan lalu lintas yang viral di media sosial. Pengemudi sedan mewah Mercedes Benz (Mercy) meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian itu.

"Penyelesaian secara kekeluargaan secara restorative justice," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolresta Tangerang, Rabu (23/3)

Dengan penanganan perkara secara musyawarah itu, pengemudi ambulans dan pemilik kendaraan Mercy sepakat menyelesaikan perkara dengan saling memaafkan.

"Kedua belah pihak saling memaafkan dan kasus ini kita selesaikan dengan restorative justice. Memang kecelakaan, tidak ada yang disengaja. Penjelasan dari keduanya menyadari permasalahan diselesaikan kekeluargaan, karena memang tidak ada sedikit pun kedua belah pihak ambulans menimbulkan kecelakaan ini disengaja atau Mercy menghalang-halangi," ucap Zain.

"Coba dilihat juga ketika Mercy ke kiri, kendaraan Avanza (di depan Mercy) ini di lajur kanan, seharusnya kan ke kiri semua," terang Zain.

Sementara pengemudi Mercy, Dwiyanto, yang datang ke Mapolresta Tangerang menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat, atas video viral yang telah beredar luas itu. Dia menyatakan tidak menghalang-halangi ambulans yang ada di belakang mobilnya.

"Pertama, saya lebih hati-hati membawa kendaraan dan kedua saya tidak ada niat sedikit pun untuk menghalangi ambulans karena saya tahu ambulans prioritas di jalan. Dengan kejadian ini saya meminta maaf kepada publik, akhirnya viral dan seperti disampaikan Pak Kapolres bahwa ini ketidaksengajaan, kesalahpahaman dan diselesaikan secara kekeluargaan," jelas dia.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP