VIDEO: Nur Hasan jadi Tersangka, Pernah Obati Pasien Pakai Ritual dan Mantra Jawa
merdeka.com
Merdeka.com - Pemimpin kelompok ritual Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan alias Hasan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual berujung maut di Pantai Payangan, Jember, Minggu (13/2) dini hari.
Nurhasan dikenakan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dia disangka lalai sehingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Saat mengobati pasien, Nurhasan menggunakan kitab dan mantra berbahasa Jawa. (mdk/fly)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya