Via Vallen dan Nella Kharisma Mangkir Lagi, Sidang Kosmetik Ilegal Ditunda
Merdeka.com - Penyanyi dangdut Via Vallen dan Nella Kharisma kembali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Mereka dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus kosmetik ilegal.
Ketidakhadiran kedua penyanyi dangdut ini dibenarkan oleh JPU Winarko. Ia menyatakan, ini merupakan panggilan kedua yang sudah dilayangkan pada para artis tersebut. "Tidak hadir lagi. Ini panggilan yang kedua," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/7).
Akibat ketidakhadiran kedua artis tersebut, sidang dengan terdakwa Karina Indah Lestari (26) ini pun, akhirnya ditunda hingga tanggal 23 Juli. "Ditunda sampai 23 Juli," tambahnya.
Winarko menambahkan, hari ini artis Nella sudah memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya. Nella beralasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Sedangkan untuk Via Vallen, hingga kini tidak ada kabar terkait dengan ketidak hadirannya.
"Nanti kita bisa panggil lagi yang ketiga, ini masih yang kedua," katanya.
Winarko menambahkan, keterangan dua artis tersebut sangatlah penting dalam kasus ini. Yakni untuk membuktikan bahwa kosmetik yang diproduksi Karina telah dipasarkan ke seluruh Indonesia, melalui jasa promosi kedua penyanyi tersebut.
"Keterangan keduanya cukup penting. Sebab, dalam kasus ini mereka yang ikut mempromosikan produk kosmetik ilegal tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Desember 2018 lalu. Saat itu Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terdakwa menggunakan jasa artis terkenal yang memiliki jutaan pengikut untuk mempromosikan produknya.
Selain pada Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh terdakwa untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial.
Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini didakwa dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deretan artis Indonesia ini diketahui mengidap penyakit kanker.
Baca SelengkapnyaSama-sama miliki paras cantik rupawan, Yenny Inka dan Nella Kharisma kerap disebut kembar.
Baca SelengkapnyaImam Masykur korban penganiayaan Paspampres berdagang kosmetik di Tangerang Selatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nella Kharisma membuat rindu penggemarnya lantaran mulai jarang muncul di televisi.
Baca SelengkapnyaDi saat yang sama, netizen juga mengungkapkan kekaguman mereka akan perjuangan VIDI dan mendoakan agar segera sembuh. Semangat, VIDI!
Baca SelengkapnyaIde kreatifnya muncul karena melihat banyak buah salak di sekitar tempat tinggalnya
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaBelakangan, baliho besarnya bertuliskan percakapan yang menunjukkan hendak menuju Jakarta mencuri perhatian publik.
Baca SelengkapnyaBermula dari kerjaannya sebagai pedangdut sepi lantaran pandemi, Novi pun dibuat bahagia karena sukses menjadi petani.
Baca Selengkapnya