Veronica Koman: Saya Cuma Kambing Hitam Kerusuhan Papua
Merdeka.com - Tersangka dugaan provokasi soal Papua Veronica Koman membantah segala tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. Bahkan, dia menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan provokasi soal Papua hanya upaya mencari kambing hitam.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua. Untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut, kejaksaan pun menerbitkan P-16 sebagai administrasi surat perintah penunjukan jaksa peneliti.
"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa. Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Sabtu (14/9).
Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ini mengatakan, kriminalisasi terhadap dirinya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini. Pasalnya, Veronica mengungkapkan, aspirasi ratusan ribu orang Papua yang turun ke jalan hendak dibuat menjadi angin lalu.
"Pemerintah pusat beserta aparaturnya nampak tidak kompeten dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua hingga harus mencari kambing hitam atas apa yang terjadi saat ini. Cara seperti ini sesungguhnya sedang memperdalam luka dan memperuncing konflik Papua," tegasnya.
Veronica menegaskan, dirinya tidak bersalah seperti apa yang disampaikan pihak kepolisian. Dia menganggap, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah upaya mengkriminalisasikannya.
"Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan, SPDP atas nama tersangka Veronica Koman, telah diterimanya. Kini, selain menunjuk jaksa peneliti, pihaknya juga masih menunggu berkas atas nama tersangka dari penyidik kepolisian.
"Sudah kita terima SPDP-nya, tinggal berkasnya saja," ujarnya, Sabtu (14/9).
Ia menambahkan, tidak hanya SPDP Veronica saja yang telah diterima pihaknya. Namun, SPDP tersangka lain dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya seperti Tri Susanti, Syamsul Arifin, dan Andria Adiansyah, juga telah diterimanya.
"Sudah kita terima semua, dan kita sudah tunjuk jaksa penelitinya," tegasnya.
Ia mengakui, dalam kasus ini Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim lantaran dianggap melanggar pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan untuk Tri Susanti alias Mak Susi, dia dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara untuk Samsul Arifin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, dijerat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sedangkan untuk Andria Adiansyah dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemilik akun Youtube SPLN itu diduga melakukan provokasi melalui unggahan video berisi peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya