Vaksinasi Anak 6-11 Tahun: Dua Dosis dengan Interval Minimal 28 Hari
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat keputusan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap anak berusia 6-11 tahun. Vaksinasi anak di usia tersebut dapat dilakukan pada Selasa (14/12).
Melalui surat keputusan dengan nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021, disebutkan rentang suntikan pertama ke suntikan ke dua yaitu 28 hari.
"Diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mL," demikian penjelasan Menkes melalui surat keputusan dikutip pada Senin (13/12).
Sama dengan vaksinasi Covid-19 pada orang dewasa, dalam surat keputusan tersebut, anak-anak terlebih dahulu menjalani proses skrining oleh vaksinator.
Proses vaksinasi dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan sejumlah fasilitas kesehatan.
Vaksin yang digunakan merupakan vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau disebut emergency use authorization (EUA).
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 - 11 tahun dapat menggunakan jenis vaksin lainnya yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI)."
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya