UU TNI bisa jadi dasar hukum pengaktifan kembali Koopsusgab
Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan tidak membutuhkan lagi payung hukum. Dasar hukum pasukan itu diatur dalam Undang-undang TNI.
"Banyak yang bertanya, apakah perlu payung hukum? Tidak. kenapa karena payung hukumnya cukup UU TNI," kata Supiadin di Resto Warung Daun, Cikini. Jakarta, Sabtu (19/5).
Supiadin menganggap Koopsusgab ini sama seperti satgas pangan untuk menghadapi krisis pangan. Sehingga, keberadaan Koopsusgab ini sebagai bentuk kewaspadaan TNI dalam membantu menanggulangi aksi terorisme.
"Jadi intinya Koopsusgab ini dibentuk dalam rangka wujud kewaspadaan dan kesiapsiagaan TNI menghadapi ancaman terorisme yang semakin masif," tegasnya.
Politikus Partai NasDem ini mengklaim, keberadaan Koopsusgab ini bukan untuk mengambil alih tugas Polri dalam memberantas terorisme. Dia menyebut kewenangan Koopsusgab dalam memerangi teroris tidak akan tumpang tindih dengan Polri.
"Tapi sekali lagi keberadaan Koopsusgab tidak untuk mengambil alih tugas Polri apalagi intervensi tapi sepenuhnya dalam proporsional professional," klaimnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya