UU Minerba berlaku, pemerintah larang ekspor mineral mentah
Merdeka.com - Setelah melakukan rapat berjam-jam pada Sabtu (11/1) malam, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014. Peraturan itu merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, peraturan pemerintah tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba yang akan berlaku pada 12 Januari 2014. "Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang tersebut. Yang kedua jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah maka sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah kita ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan," kata Hatta dalam keterangan pers di kediaman pribadi Presiden SBY di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, terhitung mulai 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor mineral mentah. Tujuannya adalah sesuai roh UU No.4/2009 untuk menaikkan nilai tambah berupa nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
"Dalam pembahasan tadi, pemerintah mengeluarkan PP yang baru dengan pertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terjadi PHK besar-besaran. Kedua, pertimbangan ekonomi daerah. Sehingga implikasi peraturan pemerintah ini tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah," katanya.
Ia menambahkan, perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. "Jadi itu inti PP yang ditandatangani presiden," ujarnya.
PP Nomor 1 Tahun 2014 itu akan diikuti oleh Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Keuangan untuk hal-hal operasional di lapangan.
Rapat terbatas berlangsung sejak pukul 17:00 WIB itu dihadiri Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Menperin MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah pejabat lainnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal
Korban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Baca SelengkapnyaSejalan dengan Himbauan MUI, Le Minerale Donasikan Ribuan Galon Air Mineral untuk Palestina dengan Bantuan TNI AL
Le Minerale kirimkan ribuan galon air minerale ke Gaza.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaDorong Pemberdayaan Masyarakat, BUMI Resources Ambil Langkah Begini
Kepercayaan mengelola sumber daya alam seperti batu bara, harus disertai dengan langkah-langkah pelestarian lingkungan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya
Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPer 1 Maret 2024 Harga BBM Naik, Kecuali di SPBU Ini
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira, Harga BBM Pertamax Tak akan Naik Hingga Juni 2024
Pertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca Selengkapnya