Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Migas langgar konstitusi

UU Migas langgar konstitusi Kilang minyak. merdeka.com/Merdeka.com

Merdeka.com - Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dinilai paling kontroversial di antara puluhan UU yang diidentifikasi bertentangan dengan konstitusi. UU dinilai ini paling merugikan.

"Undang-undang migas cacat hukum dan seharusnya batal demi hukum," kata ekonom, Sri Edi Swasono, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, usai menghadiri diskusi dengan tema 'Bersama Mahkamah Konstitusi Menegakkan Kedaulatan Negara' Jumat (20/4).

Menurut Edi, konsideran yang tercantum dalam undang-undang tersebut palsu. UU tersebut mencantumkan 'berdasarkan pasal 33 UUD 1945 yang diamandemen'. Padahal, kata dia, pasal 33 itu tidak pernah mengalami perubahan.

"Mereka (legislator) lengah, ini suatu kelengahan yang memalukan," cetusnya.

Edi juga menambahkan ada sekelompok orang yang memang dengan tujuan tertentu menginginkan pasal 33 ini lenyap. Mereka bahkan nekat membuat UU Migas ini yang jelas melanggar konstitusi.

Oleh sebab itu, Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, tokoh ulama NU, Hasyim Muzadi serta tokoh nasional lainnya beserta organisasi kemasyarakatan sepakat mengajukan judicial review UU Nomor 22 tahun 2001 ke MK. Draf permohonan uji materi sudah dimasukkan selasa 17 April 2012. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP